Layanan Pendaftaran Perkara

Layanan Pendaftaran Perkara meliputi: Pendaftaran perkara gugatan/permohonan tingkat pertama | Pengajuan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali | Pendaftaran permohonan konsinyasi | Pendaftaran permohonan eksekusi | dan Layanan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.