Layanan Pembayaran

Layanan Pembayaran meliputi: Penaksiran panjar biaya perkara | Pemberian Surat Kuasa Untuk Membayar | Pembayaran PNBP | Pengembalian sisa panjar biaya perkara | Penyerahan bukti-bukti pembayaran | layanan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.