Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSPĀ  adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam suatu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu.

PTSP dibentuk dan dioperasikan dengan tujuan: mewujudkan proses peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur, dan bebas dari korupsi kepada Pengguna Layanan dan menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.

Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi peradilan yang menjadi kewenangan Pengadilan di lingkungan peradilan agama.

Layanan pokok PTSP meliputi permohonan informasi, pendaftaran perkara, pembayaran biaya, penyerahan produk pengadilan dan pengajuan keluhan/pengaduan.